Rabu, Maret 19


Jakarta

Terungkap, bus yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, merupakan bus bekas yang usianya sudah 18 tahun. Bus itu sudah lima kali pindah kepemilikan.

Bus tersebut sebelumnya merupakan armada bus AKAP/AKDP. Kemudian bus disulap menjadi bus pariwisata.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, pihaknya menyiapkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Salah satunya merancang peraturan jual beli bus.


“Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” kata Hendro dikutip dari keterangan tertulisnya.

Kemenhub juga meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus. Hal itu diperlukan supaya bisa lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Pun, Hendro meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tak hanya kepada sopir, pengusaha atau pemilik kendaraan juga harus diperiksa agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” sebutnya.

Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Hendro berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Kecelakaan yang mengakibatkan korban fatal polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

“Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning, sehingga bisa di-KIR tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan,” kata Djoko.

Simak Video ‘Perhatian! Begini Cara Cek Kelayakan Bus Sebelum Bepergian’:

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version