Jakarta –
Departemen Hukum Amerika mendapat izin untuk menjual puluhan ribu Bitcoin hasil sitaan yang didapat dari penutupan pasar gelap online Silk Road.
Bitcoin yang jumlahnya 69.370 atau sekitar USD 6,3 miliar (Rp 102 triliun) tersebut disita setelah seorang hacker yang disebut sebagai “Individual X” meretas Silk Road dan mencuri Bitcoin tersebut.
Hakim federal memberi izin Departemen Hukum AS untuk menjual Bitcoin ini setelah ada sebuah perusahaan venture capital bernama Battle Born Investment yang meminta penjualan Bitcoin sitaan itu dilarang karena mereka tengah mencari tahu identitas “Individual X” tersebut.
Menariknya putusan ini datang pada waktu yang “tepat”, yaitu beberapa hari sebelum Donald Trump dilantik. Trump sebelumnya pernah menyebut kalau ia terpilih, ia akan mewajibkan pemerintah Amerika Serikat menyimpan 100% Bitcoin yang dimiliki.
Namun Trump baru akan dilantik pada 20 Januari mendatang. Tak diketahui apakah ia akan melarang pencairan aset Bitcoin tersebut. Oh ya, putusan pengadilan ini juga tak berarti Pemerintah Amerika pasti akan menjual Bitcoin sitaannya. Putusan ini hanya memberikan izin untuk penjualan Bitcoin sitaan tersebut.
Penjualan Bitcoin secara dengan jumlah hampir mencapai 70 ribu itu akan memberikan dampak buruk pada nilai tukar Bitcoin. Mungkin, kalau pun nanti pemerintah Amerika akan menjual Bitcoin sitaan itu, penjualannya tak akan dilakukan sekaligus, melainkan dipecah menjadi bagian-bagian kecil seperti yang sebelumnya pernah mereka lakukan.
Tak diketahui ada berapa banyak Bitcoin yang pernah disita oleh Pemerintah Amerika dari penutupan Silk Road. Namun beberapa tahun lalu mereka pernah beberapa kali melelang Bitcoin sitaan tersebut, seperti dikutip detikINET dari Techspot.
Misalnya pada pertengahan 2014, mereka melelang hampir 30 ribu bitcoin, yang semuanya dibeli oleh investor Tim Draper. Lalu pada Desember 2014 Pemerintah Amerika juga menjual 50 ribu Bitcoin, dan pada Maret 2015 mereka juga melelang 50 ribu Bitcoin.
(asj/afr)