Sabtu, Maret 22


Jakarta

Travel gelap atau penyedia jasa yang tidak terdaftar resmi masih marak saat ini. Pemerintah sendiri masih kesulitan dalam penindakannya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai travel gelap merupakan salah satu inovasi angkutan kendati tidak diperbolehkan. Diketahui, travel gelap merupakan jasa transportasi yang beroperasi tanpa izin menggunakan kendaraan di luar kategori angkutan.

“Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya,” kata Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).


Dudy menjelaskan, pihaknya kesulitan mendeteksi pergerakan travel gelap. Pasalnya, angkutan ini beroperasi masuk hingga ke rumah-rumah penumpang.

Larangan operasional travel gelap ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berdasarkan UU tersebut, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

“Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi kan jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Dudy mengimbau, masyarakat perlu mengedepankan aspek keselamatan dalam memilih kendaraan mudik. Pasalnya, para petugas travel gelap tidak dapat dipastikan kualitasnya dan membuka peluang kecelakaan.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance

(msl/msl)

Membagikan
Exit mobile version