Kamis, Februari 13


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu satu atau dua hari. Supratman menyebut pemerintah menyambut baik RUU Minerba sebagai inisiatif DPR RI.

“Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun Rancangan UU Minerba sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola minerba ke depan serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Supratman dalam rapat kerja dengan perwakilan Kementerian ESDM hingga Menteri Hukum di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Supratman mengatakan, dalam waktu 1-2 hari, DIM dari pemerintah akan diserahkan. Dia mengatakan pengisian DIM menunggu koordinasi antara Kementerian ESDM, Mensesneg, dan Kementerian Hukum.


“Insyaallah dalam 1-2 hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat, 1-2 hari ini mudah-mudahan DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ujarnya.

Supratman menyampaikan sembilan pokok pembahasan berdasarkan draf RUU dari Baleg DPR. Salah satu poinnya adalah pemberian izin pertambangan secara prioritas ke perguruan tinggi.

Berikut ini identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

2. Pasal 51 mengatur soal penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

3. Pasal 51A terkait pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

5. Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan project pada wilayah penugasan.

7. Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

8. Pasal 173D, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP-P, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi menteri.

9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

Simak Video: Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usulan DPR RI

(dwr/jbr)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version