Minggu, Juni 30


Jakarta

Sepertinya Nirina Zubir masih belum bisa benar-benar lega setelah mendapatkan enam sertifikat tanah milik almarhum ibu yang digelapkan oleh mantan ART-nya Riri Khasmita. Muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita.

Tiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.


Ini merupakan babak baru kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir dari eks asisten rumah tangga (ART) ibundanya Cut Indria Marzuki, yakni Riri Khasmita bersama suaminya, Erdianto.

Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang telah digelapkan dan dibaliknama Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir usai keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sementara, ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang itu merasa memiliki hak atas tanah setelah pembelian dari Riri Khasmita pada 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

“Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti
pembayaran berupa kwitansi ” ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Setelah lunas, Asril mengajak anaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya,” kata Fachrozy.

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut setelah mengetahui ada putusan pidana terhadap Riri Khasmita.

Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

“Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN,” ujar Fachrozy.

“Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.

Dalam hal ini pihak Nirina Zubir melalui suami, Ernest Fardiyan dan adik, Fadlan Karim turut hadir dalam sidang. Mereka berstatus tergugat intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Agenda hari ini kelengkapan dokumen karena hari ini hakim pertanyakan dokumen pelengkap dari prosedur yang sudah dilakukan, jadi itu yang mereka pertanyakan. Apakah selama ini sudah diproses atau tidak. Dan prosedurnya seperti apa, jadi kita hari ini agendanya adalah memberikan bukti dari pihak kami dan dari pihak BPN,” kata Fadlan.

Perihal ini, rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fadlan ingin bertemu pihak ketiga untuk mediasi. Hal ini dilakukan sebab mereka merasa merugi.

“Kalau bilang dirugikan yah kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya,” tutur Ernest.

(pig/pus)

Membagikan
Exit mobile version