Sabtu, Juli 6


Jakarta

Komedian Ade Jigo beserta keluarganya sekuat tenaga menahan pihak pengadilan beserta polisi dan kuli agar tidak mengeksekusi rumah dan tanah warisan orang tuanya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara keluarga juga petugas.

Ade Jigo mengklaim masih memiliki sertifikat rumah dan belum mendapatkan pemberitahuan pembatalan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Saya punya sertifikat, saya punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo, Kamis (4/7/2024) sambil bernegosiasi dengan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Kita belum terima pembatalan sertifikat dari BPN. Eksekusi ini tidak sah!” sahut salah satu kerabat Ade Jigo.

Ade Jigo sudah beberapa kali mencoba melakukan negosiasi dengan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil dan pengangkutan barang dari rumah warisan orang tuanya tetap dilakukan.

“Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi,” ujar Ade Jigo ke jurusita.

“Kamu ke pengadilan saja. Saya hanya melakukan perintah buat eksekusi,” jawab Ausri Mainur.

Tak berselang lama, tim kuasa hukum dari keluarga Ade Jigo datang dan menyebut kalau eksekusi tanah ini ilegal.

Hal itu disebabkan pihaknya telah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pembatalan eksekusi dan baru diputuskan pada 9 Juli mendatang.

“Kami sudah mengajukan gugatan untuk pembatalan eksekusi dan baru diputuskan 9 Juli nanti. Jadi ini eksekusi ilegal,” ucap Abbas, tim kuasa hukum Ade Jigo.

Saat hal tersebut dikonfirmasi pada jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berada di lapangan, ia meminta untuk langsung menanyakannya pada humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Silahkan tanya pada humas,” ujar Ausri Mainur.

Proses eksekusi tanah masih terus berlangsung hingga siang hari. Sempat terjadi keributan antara petugas dan warga yang sedang mempertahankan tanah tempat tinggal mereka.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version