Kamis, Juli 4


Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta dikabarkan akan membatasi usia kendaraan bermotor. Namun, pembatasan usia kendaraan bermotor ini menuai pro dan kontra.

Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor sudah muncul sejak 2015. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat itu mengindikasikan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Di atas 10 tahun, tidak bisa perpanjang STNK.

Empat tahun kemudian, tepatnya 2019, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur mengenai pengendalian kualitas udara. Salah satu instruksinya adalah pembatasan usia kendaraan.


Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Kendaraan pribadi berusia tua pun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta.

Rencananya sama, yaitu membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun. Kendaraan di atas 10 tahun dilarang beroperasi.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Kini, muncul lagi pembatasan usia kendaraan di Jakarta dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, pembatasan usia kendaraan akan berdampak pada para pelaku usaha kecil. Dia mengusulkan, sebaiknya hanya kendaraan yang tidak memenuhi aturan emisi gas buang yang ditertibkan.

“Sebaiknya kendaraan bermotor pribadi yang emisi gas buangnya di atas standar aman saja yang ditertibkan dengan melakukan penegakan hukum,” ujar Dedi dikutip situs resmi DPRD DKI JAkarta.

“Pembatasan usia kendaraan pribadi itu banyak yang akan terimbas, seperti kendaraan pengangkut sayur,” ucap Dedi.

Apalagi banyak masyarakat pelaku usaha kecil menggantungkan hidup pada kendaraan bermotor. Mereka tak bisa membeli kendaraan baru.

“Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, masyarakat tidak memiliki kemewahan untuk mengganti kendaraan mereka dengan kendaraan yang baru,” tutur dia.

“Sedangkan bisa jadi kendaraan mereka yang lama itu merupakan alat satu-satunya alat penunjang mata pencaharian mereka,” sebut Dedi.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version