Sabtu, September 28


Jakarta

Biasanya saat H-7 libur Lebaran, angkutan barang akan dibatasi demi kelancaran traveler untuk mudik. Namun, kebijakan itu akan dikaji ulang. Kenapa?

Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri dan pakar transportasi duduk bersama untuk membahas kebijakan pelarangan angkutan barang saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sri Sugy Atmanto dalam paparannya menyampaikan, pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah dan menyebabkan kenaikan harga.


Kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian pembatasan itu.

“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan angkutan barang, khususnya pada masa libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dampak pembatasan itu bisa menyebabkan biaya distribusi tinggi karena harus menggunakan truk-truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak, yang pada akhirnya meningkatkan harga barang makanan dan minuman.

“Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun,” ungkapnya.

Yufridon Gandoz Situmeang, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan menyambut baik usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan angkutan barang saat HBKN.

“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita, karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi. Kita akan mengambil data-data pergerakan orang, kemudian data-data logistik,” tukasnya.

Dia setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik, tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version