Jakarta –
Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas wahid dari pelat khusus hingga patroli pengawalan untuk membelah kemacetan. Pemandangan langka untuk kalangan atas menggunakan naik transportasi umum.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patwal sebagai fasilitas untuk pejabat semestinya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).
“Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.
Djoko berharap sebagai pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sering melintas di Jakarta, apakah memiliki kemauan untuk ikut berdesak-desakan bersama masyarakat biasa?
Di Kota Jakarta, lanjut Djoko, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.
“Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” jelas dia.
“Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden,” sambung Djoko.
Dia melanjutkan, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
“Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujar Djoko.
Negara yang tidak memberikan fasilitas seperti pejabat di Indonesia itu adalah Swedia. Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.
“Sayalah yang membayar para politisi. Dan saya tidak melihat alasan untuk memberi mereka kehidupan yang mewah,” kata Joakim Holm, seorang warga negara Swedia, seperti dikutip
Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.
Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai aturannya, pejabat di Indonesia seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Bahkan, baru-baru ini keluar aturan baru mengenai standar kendaraan dinas untuk pejabat. Berdasarkan aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.
(riar/din)