Jakarta –
Setelah diliburkan selama dua hari pada Natal kemarin, hari ini, Jumat (27/12/2024) pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka. Bahkan, hari ini bisa perpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada saat Natal kemarin.
Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat (27/12/2024).
Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis (2/1/2025).
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru. Jika masa berlaku SIM habis pada 25 atau 26 Desember 2024 kemarin, SIM bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, saat libur Nataru ini ada pengecualian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan. Jadi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang ya, detikers. Hanya SIM yang habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM tutup.
[Gambas:Twitter]
Lokasi SIM Keliling
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pukul 08.00 sampai 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(rgr/din)