Minggu, Desember 22


Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pelat diplomatik menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra kali ini. Pihak kepolisian sudah menemukan pemalsuan pelat diplomatik.

Diketahui pada Operasi Zebra sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi prioritas penindakan.

“Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut,” kata Latif Usman kepada wartawan, Senin (14/10/2024).


Latif mengatakan, beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik. Untuk itu, pihaknya mencantumkan penindakan pelat diplomatik palsu pada Operasi Zebra tahun ini.

“Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. Sehingga itu menjadi sasaran kita,” ujarnya.

Bagaimana cara membaca nopol diplomatik?

Untuk diketahui, pelat nomor CD sebagai kendaraan perwakilan negara asing diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

1. Kode CD adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk ranmor Korps Diplomatik.

2. Kode CC adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk ranmor Korps Konsulat.

NRKB untuk kendaraan korps diplomatik terdiri dari kode wilayah menggunakan kode registrasi CD, kode negara dan nomor urut registrasi.

Misalnya CD 27 09, CD merupakan kode registrasi untuk kendaraan korps diplomatik, 27 adalah kode negara dan 09 merupakan nomor urut registrasi kendaraan tersebut.

Berikut kode negara dengan kode registrasi CD untuk Korps diplomatik sesuai Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor:

  • Amerika Serikat: 12
  • India: 13
  • Prancis: 14
  • Inggris: 15
  • Filipina: 16
  • Vatikan: 17
  • Australia: 18
  • Norwegia: 19
  • Irak: 20
  • Pakistan: 21
  • Belgia: 22
  • Myanmar: 23
  • Uni Emirat Arab: 24
  • China: 25
  • Swedia: 26
  • Arab Saudi: 27
  • Thailand: 28
  • Mesir: 29
  • Italia: 30
  • Swiss: 31
  • Jerman: 32
  • Srilanka: 33
  • Denmark: 34
  • Kanada: 35
  • Brasil: 36
  • Rusia: 37
  • Afganistan: 38
  • Serbia: 39
  • Ceko: 40
  • Finlandia: 41
  • Meksiko: 42
  • Hungaria: 43
  • Polandia: 44
  • Iran: 45
  • Malaysia: 47
  • Turki: 48
  • Jepang: 49
  • Bulgaria: 50
  • Kamboja: 51
  • Argentina: 52
  • Rumania: 53
  • Yunani: 54
  • Yordania: 55
  • Austria: 56
  • Syria: 57
  • United Nations Development Proaramme (UNDP): 58
  • Selandia Baru: 59
  • Belanda: 60
  • Yaman: 61
  • Universal Postal Union (UPU): 62
  • Portugal: 63
  • Aljazair: 64
  • Korea Utara: 65
  • Vietnam: 66
  • Singapura: 67
  • Spanyol: 68
  • Banglades: 69
  • Panama: 70
  • UNICEF: 71
  • UNESCO: 72
  • FAO: 73
  • WHO: 74
  • Korea Selatan: 75
  • Asia Development Bank (ADB): 76
  • Bank Dunia: 77
  • IMF: 78
  • ILO: 79
  • Papua Nugini: 80
  • Nigeria: 81
  • Chili: 82
  • UNHCR: 83
  • World Food Programme: 84
  • Venezuela: 85
  • ESCAP: 86
  • Kolombia: 87
  • Brunei Darussalam: 88
  • UNIC: 89
  • IFC: 90
  • Putusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) ASEAN: 92
  • Fiji: 93
  • Belarus: 94
  • Kazakhtan: 95
  • UNIDO: 96
  • ICRC: 97
  • Maroko: 98
  • Uni Eropa: 99
  • ASEAN: 100
  • Tunisia: 101
  • Kuait: 102
  • Laos: 103
  • Palestina: 104
  • Kuba: 105
  • AIPA: 106
  • Libya: 107
  • Peru: 108
  • Slovakia: 109
  • Sudan: 110
  • ASEAN Foundation: 111
  • Utusan Sekjen PBB: 112
  • Center for International Forestry Research (CIFOR): 113
  • Bosnia Herzegovina: 114
  • Lebanon: 115
  • Afrika Selatan: 116
  • Kroasia: 117
  • Ukraina: 118
  • Uzbekistan: 120
  • Qatar: 121
  • UNFPA: 122
  • Mozambik: 123
  • Timor Leste: 125
  • Suriname: 126
  • Ekuador: 127
  • Zimbabwe: 128
  • IOM: 129
  • Azerbaijan: 130
  • Somalia: 131
  • Georgia: 132
  • Paraguay: 133
  • Oman: 134
  • Armenia: 135
  • Bahrain: 136
  • Mongolia: 137
  • San Marino: 138
  • Irlandia: 139
  • UNORCID: 140
  • Islamic Development Bank (IDB): 141
  • Guinea Bissau: 142
  • Ethiopia: 143
  • Kep Solomon: 144
  • IFAD: 145.

(riar/rgr)

Membagikan
Exit mobile version