Selasa, September 17


Jakarta

Aksi tawuran dua kelompok gangster di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), menewaskan satu orang. Polisi mengatakan para pelaku tawuran sering berganti nama kelompok untuk memamerkan eksistensi.

“Jadi tadi seperti saya sampaikan, nama kelompok ini berganti-ganti. Dan juga terkait media streaming yang digunakan juga berganti-ganti. Ini merupakan salah satu bentuk kelompok ini untuk menampilkan eksistensinya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).

Arsya mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku, yakni SI (17) dan TF (16). Arsya menyebutkan kedua pelaku membacok korban untuk pamer eksistensi disebar di media sosial.


“Saat ini, pada saat dilakukan pengamanan dan pada saat proses penyidikan, pelaku pada saat itu tidak dalam kondisi pengaruh alkohol maupun obat-obat lainnya. Tapi tadi ini murni dilakukan sebagai salah satu bentuk eksistensi mereka yang saat ini juga ingin mereka tampilkan di dunia maya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan kegiatan patroli untuk menemukan akun-akun terindikasi tawuran.

“Terkait masalah kegiatan akun-akun yang ada terkait tawuran. Ini sudah melakukan, setiap hari kita melakukan kegiatan patroli siber. Patroli siber ini, apabila kita menemukan akun-akun yang bernuansa negatif. Ini kita sudah langsung melakukan tindakan upaya pencegahan patroli tawuran yang dilakukan oleh unit siber yang ada di Polres,” jelasnya.

“Kemudian juga ada data-data yang tak diterima. Nah, kami juga nge-share ke Polsek Jajaran. Sehingga hal inilah bahan ini dijadikan sebagai suatu upaya untuk menindaklanjuti ataupun mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian tawuran yang ada di wilayah Jakarta Barat,” tambahnya.

2 Pelaku Ditangkap

Aksi tawuran di antara dua kelompok pecah di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), hingga menewaskan satu orang. Polisi tak menampilkan 2 tersangka berinisial SI (17) dan TF (16) karena masih masuk kategori usia anak.

“Saudara SI dan TF. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (10/9).

Dia mengatakan kedua tersangka secara langsung menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah korban sehingga korban mengalami luka di leher sebelah kanan dan kiri.

“Dua orang ini adalah pelaku yang secara langsung menyabetkan senjata tajam ke arah korban yang satu mengenai leher sebelah kanan dan satu mengenai leher sebelah kiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(whn/whn)

Membagikan
Exit mobile version