Rabu, September 25


Cilegon

Polisi mengungkap kasus pembunuhan anak perempuan dililit lakban di pantai Cihara, Lebak. Korban sempat mau dibakar pelaku sebelum akhirnya dibuang ke pantai.

Niat itu bermula saat pelaku Saenah dan Emi selesai mengeksekusi korban di gudang dekat rumah kontrakan korban. Setelah dibunuh, korban dimasukkan ke boks plastik, kemudian dipindahkan ke tas ransel.

“Sampai akhirnya korban sudah tidak sadarkan diri, sempat dimasukkan ke (boks) kontainer, dimasukin dulu sementara kemudian setelah dimasukin ke kontainer dimasukin ke tas ransel,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, Selasa (23/9/2024).


Setelah membunuh korban, kedua eksekutor ini membawa korban ke wilayah Kramatwatu, Serang. Di sana, para pelaku, termasuk Rahmi, mencari tempat untuk dibuang.

“Kemudian mereka bersembunyi di Kramatwatu sampai di tanggal 18 (September) itu mereka sudah keliling untuk mencari tempat pembuangan,” ujarnya.

Sebelum berkeliling, korban hendak dibakar untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun rencana itu tak dilakukan.

“Sebelumnya itu sempat diusulkan untuk dibakar, tidak jadi,” ujarnya.

Ketiga pelaku akhirnya menuju Pandeglang ke kontrakan dua pelaku lain, yakni Ujang dan Yayan. Di sana, korban sempat hendak dikubur, namun dilarang oleh kedua pelaku.

“Kemudian sampai di Pandeglang di kontrakan milik saudara UH dan YH itu mereka meminta tolong untuk mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan juga mereka untuk dikubur saja tapi untuk UH dan YH itu mereka ketakutan,” katanya.

Akhirnya, jasad korban dibawa ke pantai Cihara, Lebak untuk dibuang. Kelima pelaku mengendarai sepeda motor untuk membuang korban ke Cihara.

“Karena waktu semakin larut akhirnya mereka bersama-sama menggunakan dua kendaraan bermotor ke arah Lebak untuk dibuang, sampainya di TKP untuk UH dan YH mengeluarkan korban dari dalam ransel dan dibuang di jembatan dekat pantai,” katanya.

Simak juga Video: 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi Belum Teridentifikasi

[Gambas:Video 20detik]

(bal/lir)

Membagikan
Exit mobile version