Jakarta –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, buka suara perihal kematian pesinetron Sandy Permana.
“Saat ini tim penyidik gabungan Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan juga Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman,” kata Ade Ary Syam Indradi di kantornya Polda Metro, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2024).
Kepolisian juga telah mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebanyak empat saksi. Saksi itu antara lain seorang ibu yang melihat korban berkelahi dengan pelaku, istri pelaku dan petugas keamanan perumahan.
“Empat saksi antara lain, seorang ibu yang melihat korban diduga sedang berkelahi, yang sedang berkelahi dengan korban itu melotot dan akhirnya pergi. Saksi kedua, istri dari orang yang berkelahi dengan korban, seorang keamanan juga dimintai keterangan dan terakhir tetangga korban yang melihat adanya keributan antara korban dan lelaki,” beber Ade.
Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat luka di kepala, leher, belakang telinga, goresan di pipi dan luka robek di perut kiri.
“Di bagian kepala bagian kiri 3cm, lebar 1 cm. Kemudian perlukaan di leher belakang kiri telinga panjangnya 4cm , kemudian goresan sepanjang 3 cm dan adanya luka di pipi kiri dan luka robek di perut kiri,” bebernya.
“Mohon waktu teman-teman tim gabungan akan mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. Kami akan update lagi,” tambahnya.
Sejauh ini pelaku masih buron. Kepolisian juga menilai kasus ini adalah sebagai penganiayaan berat atau dugaan pembunuhan setelah melakukan pendalaman.
“Secara scientific, identifikasi, kemudian mengamankan TKP, melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di dekat TKP yang diduga mengetahui melihat dan mendengar peristiwa yang sedang dijalani. Peristiwa yang sedang didalami yaitu dugaan peristiwa penganiayaan berat atau dugaan pembunuhan,” bebernya.
CCTV di sekitar tempat kejadian juga akan ditelusuri kepolisian.
“Itu akan ditelusuri di TKP, itu bagian dari pengumpulan barbuk dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti petunjuk,” pungkasnya.
(fbr/wes)