Sabtu, Januari 11


Jakarta

Patroli dan pengawalan (patwal) biasa terlihat saat para pejabat melintasi jalan. Mereka membelah kemacetan dengan sirine hingga gestur gerakan badan, demi kelancaran perjalanan pejabat. Namun bagaimana seharusnya petugas patwal bersikap kepada masyarakat sipil ketika menemukan hambatan di jalan?

Sedang ramai di media sosial soal pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya. Dalam video, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.

Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.


Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan tugas patwal sudah diatur oleh undang-undang. Selama patroli dan pengawalan tidak menyalahi aturan, masyarakat sebaiknya ikhlas memberikan jalan.

“Nggak sembarangan loh, petugas pengawal itu resmi dan diatur undang-undang. Siapapun yang dikawal itu pasti punya kepentingan dan itu wajib mendapat prioritas karena nggak boleh juga masyarakat berasumsi sendiri-sendiri. Kecuali pengawal yang nggak resmi atau abal-abal,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (10/1/2025).

“Nah jika masyarakat menghalangi rombongan tersebut maka bisa dilakukan penindakan hukum., karena ada aturan dan dasar hukumnya,” tambah dia.

Soal teguran pada level tegas atau tidaknya Patwal, menurut Sony harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi petugas Patwal semestinya sudah memiliki pendidikan dalam pegawalan orang-orang penting.

“Ada kondisi-kondisi di mana yang bersangkutan harus tegas dan diselingi humanis, jika yang ditemui adalah pengemudi yang menghalang-halangi dengan sengaja, pasti harus keras,” jelas Sony.

Soal prioritas di jalan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

(riar/lth)

Membagikan
Exit mobile version