Jakarta –
Kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Cipularang. Sebuah bus menabrak truk di KM 80 Tol Cipularang, pada Kamis (26/12/2024) pukul 01.35 WIB. Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia.
Dikutip detikJabar, kecelakaan itu melibatkan bus yang membawa rombongan wisata religi. Bus itu melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Di lokasi kejadian, bus menabrak bagian belakang truk di depannya.
Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut diduga karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat adanya truk di depan.
“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” kara Agni dalam keterangannya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Mengantuk saat mengemudi ada tanda-tandanya. Jika sudah ada tanda-tanda mengantuk, jangan disepelekan. Satu-satunya cara menghilangkan ngantuk adalah beristirahat.
“Ketika dirasa mulai berkurang durasi kedipannya maka waspada untuk segera berhenti. Biasanya (tanda-tanda sopir mengantuk) mencari-cari kesibukan, menggerak-gerakkan pundaknya, kucek-kucek mata, garuk-garuk kepala, melakukan pengulangan aktivitas,” kata Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Jika penumpang melihat gerak-gerik sopir bus mengantuk tersebut, segera ingatkan untuk istirahat. Jangan sampai kecelakaan maut terjadi akibat sopir mengantuk.
Sony mengatakan, mengantuk saat berkendara disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang tidur, lelah, terlalu lama duduk mengemudi, bosan akibat highway hypnosis, hingga faktor usia.
“Yang paling paham kemampuan, kekurangan dari tubuh kita adalah diri sendiri. Ngantuk tidak tiba-tiba menghinggap, tapi ada tanda-tanda sebelumnya. Pegal, mata perih, persepsi jarak mulai ngaco, pandangan buram sampai dengan kecepatan melambat,” kata Sony.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Jangan sampai karena dikejar tenggat waktu, sopir sampai mengabaikan keselamatan.
“Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai waktu kerja untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 90 menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.
(rgr/lth)