Jumat, September 27


Jakarta

Toyota Land Cruiser 300 VX-R terlibat kecelakaan maut di Tol Layang Reformasi, Makassar. Ini pelajaran penting dari kecelakaan tersebut.

Toyota Land Cruiser yang dikemudikan pemilik rumah makan Pallubasa Serigala AQ ringsek usai terlibat kecelakaan. Kondisi mobil terlihat rusak parah, seluruh airbag terlihat mengembang dan kondisi atap sampai terbuka. Dari kecelakaan itu, istri dan anaknya meregang nyawa.

Dikutip detikSulsel, kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengungkap Land Cruiser tersebut menabrak bagian belakang truk kontainer. Kejadian bermula saat Land Cruiser 300 VX-R berkelir hitam itu bergerak dari arah utara dengan kecepatan tinggi. Saat hendak menyalip, diduga mobil kehilangan kendali dan menabrak truk kontainer yang berada di sebelah kiri.


“Melihat dari kronologis dari TKP tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan, sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama,” terang Mamat.

Polisi saat ini masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan. Polisi juga mendalami soal kecepatan dari masing-masing kendaraan. Apakah Land Cruiser dikemudikan melebihi kecepatan atau truk kontainer dikemudikan di bawah kecepatan normal.

“Kan rata-rata kalau tol kan minimal di sebelah kiri itu minimal 60 km, di sebelah kanan 80 km, nah itu kita lihat,” ujarnya.

Batas Kecepatan di Tol

Di jalan tol, memang ada batas kecepatan yang harus dipatuhi. Hal ini untuk mencegah kejadian fatalitas kecelakaan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tercantum dalam Pasal 21 ayat UU no.22 tahun 2009, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Jangan Asal Bejek Gas

Di sisi lain, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan agar para pengemudi senantiasa memperhatikan kecepatan kendaraan. Terlebih bila jalan yang dilalui juga banyak truk melintas, pengemudi harus ekstra waspada.

“Berpikir 1.000 kali sebelum pedal gas dibejek, lihat kondisi lingkungannya. Jika ramai jangan berpikir berzig-zag itu mudah. Jika banyak truk perhatikan manuvernya yang seringkali mendadak atau under speed,” tutur Sony dihubungi detikOto, Jumat (27/9/2024).

Kata Sony, kendaraan yang dikemudikan dalam kecepatan tinggi seringkali susah untuk dikontrol. Untuk itu, selalu perhatikan kecepatan, patuhi batas kecepatan yang ditetapkan.

“Ngegas itu mudah tapi ngerem yang aman itu nggak mudah. Butuh kesesuaian antara kecepatan dan jarak aman, kondisi pengemudi yang fokus, kendaraan yang prima dan lingkungan yang mendukung,” lanjut Sony.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version