Kamis, Januari 9


Jakarta

Fortuner yang kecelakaan di Tol MBZ terlihat oleng dari bahu jalan sebelum menabrak minibus. Ini pelajaran dari insiden itu agar tak terulang.

Toyota Fortuner ringsek di bagian depan usai menghantam minibus di Tol MBZ. Minibus yang ditabrak Fortuner bahkan menghantam median jalan dan terpelanting ke pembatas jalan di sisi kiri.

Bila melihat pada rekaman yang beredar di media sosial, tampak Fortuner itu berjalan dari bahu jalan. Terekam dalam dashcam, mobil yang merekam melaju dengan kecepatan 80 km/jam. Bila Fortuner itu menyalip, asumsinya, kecepatan Fortuner lebih dari 80 km/jam karena untuk menyalip kendaraan tentu dibutuhkan kecepatan lebih tinggi.


Selanjutnya mobil terlihat oleng, masuk ke lajur satu hingga menghantam minibus dari belakang. Kecelakaan itu diduga sopir mengemudi dalam kondisi mengantuk.

“Kalau kami selidiki itu info awal yang kami duga driver-nya mengantuk, driver-nya kami selidiki, dugaan sementara gitu,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto dikutip detikNews.

Yugi menjelaskan sebelum kecelakaan, jarak antara Fortuner dan minibus yang ada di depannya itu terlalu dekat. Hingga akhirnya mobil terlempar ke sisi kiri dan kanan jalan. Beruntung minibus itu tidak sampai melampaui pembatas jalan.

“Jadi kendaraan Fortuner ini beriringan dengan kendaraan yang ada di depannya, kendaraan Mitsubishi itu, karena jaraknya terlalu dekat terus dia nabrak kendaraan Mitsubishi hingga terlempar ke kanan, ngenain median jalan itu pembatas jalan. Kemudian, yang kendaraan Fortuner ke arah kiri, berhenti di sebelah kiri bahu jalan seperti itu,” jelasnya.

Dari insiden itu ada dua pelajaran penting yang harus dipahami setiap pengendara. Pelajaran pertama harus senantiasa diingat agar tidak melintas apalagi menyalip dari bahu jalan kecuali keadaan darurat. Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Menyalip jelas bukan termasuk keadaan darurat.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkap pengendara yang melewati bahu jalan didasari rasa tidak sabar.

“Sehingga keputusannya tidak didasari dengan perhitungan risiko yang timbul. Akhirnya melanggar sedikit nggak masalah, toh nggak ada yang lihat?” ujar Sony saat dihubungi detikOto, Selasa (7/5/2024).

Kata Sony, mengemudi di bahu jalan hanya tinggal tunggu waktu kecelakaan. Terlebih bila pengemudi tak memahami defensive driving.

Pelajaran kedua adalah untuk tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Pastikan kondisi tubuh bugar sebelum mengemudi. Kalaupun mengantuk sebaiknya beristirahat sejenak sekalipun itu di bahu jalan.

“Gimana berhentinya? Kasih sign, pasang segitiga pengaman (10 meter di belakang) dan nyalakan lampu hazard. Kenapa 10 meter? Karena perhitungan jarak pandang & waktu reaksi perlambatan kecepatan kendaraan atau waktu untuk menghindar bagi kendaraan yang akan mendahului dari bahu jalan,” urai Sony.

Simak Video “Detik-detik Kecelakaan Fortuner Pelat Polri di Tol MBZ, Ternyata Nyalip dari Bahu Jalan
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version