Selasa, Oktober 22


Jakarta

Finns Beach Club telah ngotot melakukan pesta kembang api meski warga sekitarnya sedang melakukan ritual. Kini, pekerja asing mereka disorot karena dianggap melanggar aturan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Bali, I Nyoman Parta, mempertanyakan status tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Finns Beach Club. Kelab tersebut menjadi sorotan setelah menggelar pesta kembang api saat umat Hindu menggelar upacara keagamaan di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.

Menurut informasi diterima Parta, ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya menemukan sebanyak 20 WNA yang bekerja di kelab itu.


“Setelah cek (oleh Imigrasi) 20 orang. Sedangkan manajemen (Finns) bilang 300,” ujar Parta saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (20/10).

Parta meminta Imigrasi memastikan legalitas orang asing yang dipekerjakan oleh Finns Beach Club. Ia pun menyoroti maraknya orang asing yang bekerja di Bali padahal menggunakan visa berlibur.

Penjelasan imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebut jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Finns Beach Club sebanyak 20 orang. Imigrasi membantah informasi yang menyebut jumlah warga asing yang bekerja di kelab itu mencapai 300 orang.

“Sekitar 20 TKA. Itu data di Finns Beach Club dari hasil pendataan terakhir 17 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Nyoman Asta, saat dihubungi detikBali, Minggu (20/10).

Para pekerja di Finns Beach Club tak luput menjadi sorotan setelah kelab itu menggelar pesta kembang api di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. Banyak yang menyayangkan lantaran kelab itu menyalakan kembang api saat umat Hindu menggelar upacara keagamaan di pantai itu.

Asta menduga ada misinformasi terkait jumlah pekerja asing yang dimaksud. Menurutnya, total pegawai tetap di Finns Beach Club sebanyak 100 orang. Data tersebut, dia melanjutkan, hampir serupa dengan hasil pendataan yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai.

“Bisa jadi maksud Finns itu 15 persen dari pegawai tetap office-nya yang cuma sekitar 100 orang. Bukan pegawai kontrak yang kerja di keseluruhan beach dan recreational club,” pungkasnya.

Baca artikel selengkapnya di detikBali

(msl/msl)

Membagikan
Exit mobile version