Selasa, November 26


Jakarta

Pekan ini ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Rabu, (27/11/2024), bertepatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Berdasarkan pengumuman di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap ditiadakan pada Rabu (27/11/2024). Ganjil genap dibebaskan lantaran Rabu, (27/11/2024) bertepatan dengan Pilkada dan diputuskan sebagai hari libur nasional.

“Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta.


Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Aturan itu didukung oleh SE Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

[Gambas:Instagram]

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version