Senin, September 30


Jakarta

Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka penganiayaan tahanan Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Claus Kruger Obets Mone Le (26).

“Kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung dilansir detikBali, Jumat (21/6/2024).

Menurut Aldinan, Claus juga ikut memukuli Janward dan Petrus. Claus merupakan seorang pengangguran.


Aldinan mengungkapkan, Abraham dan Claus, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka terancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Polresta Kupang Kota menangkap Abraham pada Kamis (20/6/2024) siang setelah ia memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang. Pria berusia 30 tahun itu diduga menganiaya tahanan di Rutan Kupang yakni Janward dan Petrus.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/imk)

Membagikan
Exit mobile version