Minggu, September 29


Jakarta

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai karena terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara. PDIP pun siap menghadapi gugatan Tia Rahmania.

“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” sambungnya.


Sebelumnya, Ronny mengatakan Bawaslu Provinsi Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Delapan PPK di 8 kecamatan disebut Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,”ujarnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka kata Ronny, pada tanggal 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU RI.

“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” lanjutnya.

“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” ungkapnya.

“Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya.

(bel/azh)

Membagikan
Exit mobile version