Sabtu, Januari 18


Jakarta

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyarankan masyarakat juga menggunakan asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua pembiayaan pengobatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP Charles Honoris menyebut apa yang disampaikan Budi bukan solusi.

“Terkait hal ini saya rasa yang disampaikan Pak Menkes bukan solusi ya,” ujar Charles lewat pesan WhatsApp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

Charles mengatakan tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membayar premi asuransi tambahan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan tetap menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan bagi rakyat, dengan perbaikan sistem, pengelolaan dana, dan peningkatan cakupan manfaat secara berkelanjutan.


“Pemerintah harus memastikan sistem BPJS tetap kuat dan inklusif sehingga semua masyarakat, termasuk yang kurang mampu, tetap terlindungi dalam mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

“Meminta masyarakat membeli asuransi tambahan tidak bisa menjadi solusi,” imbuh Charles.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menkes menjelaskan terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48 ribu per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Simak Video: BPJS Belum Sempurna, Menkes Sebut Masyarakat Masih Perlu Asuransi Swasta

[Gambas:Video 20detik]

(isa/aud)

Membagikan
Exit mobile version