Jumat, November 29


Jakarta

Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, penyerahan dilakukan oleh Kepala Danantara Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod kepada Mensesneg Prasetyo Hadi pagi ini.

“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg,” ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).


Anton menyebut pihak Danantara sudah melakukan analisa cermat terhadap payung hukum tersebut. Dengan adanya aturan hukum maka diharapkan lembaga yang bakal mengelola sejumlah aset BUMN ini dapat segera beroperasi.

“Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” imbuhnya.

Pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB.

Sebelumnya, Muliaman Hadad mendapatkan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait peluncuran Danantara. Pesan itu disampaikan agar peluncuran Danantara dilakukan secepat mungkin, namun dengan kehati-hatian tinggi.

“Beliau (Prabowo) cuma berpesan dilakukan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi. Saya kira cuma itu,” kata Muliaman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Kali ini Muliaman tidak bisa memastikan kapan Danantara akan diluncurkan. Dalam pelaksanaannya disebut menunggu waktu Prabowo.

(ily/rrd)

Membagikan
Exit mobile version