Senin, Januari 13


Jakarta

Patwal yang mengawal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad jadi bahan perbincangan. Patwal itu diketahui mengawal mobil kosong. Memang bagaimana aturannya?

Aksi pengawalan mobil RI 36 baru-baru ini bikin heboh. Saat pengawalan, patwal Lexus LX600 RI 36 itu terlihat menunjukkan gestur arogan dengan menunjuk-nunjuk taksi Alphard.

Sebagaimana terlihat dalam video yang beredar, mulanya patwal RI 36 itu tengah membelah jalan yang sedang macet. Kemudian di depannya, ada taksi Alphard yang hendak pindah ke lajur kanan karena di depannya ada truk yang sedang berhenti.


Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong

Namun di saat bersamaan, taksi Alphard itu posisinya melintang karena belum mendapat jalan di lajur kanan. Tak lama berselang, muncul patwal RI 36 yang memperlihatkan gestur menunjuk-nunjuk sopir taksi Alphard. Belakangan diketahui, RI 36 itu digunakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Suami Nagita Slavina itu mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun saat kejadian tersebut, Raffi tidak di dalam mobil. Dengan demikian, patwal tersebut tengah mengawal mobil kosong.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil, karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangannya.

Raffi juga menjelaskan soal kronologi kejadian pengawalan yang disebut arogan tersebut. Menurutnya, saat itu petugas patwal menegur sopir taksi karena terlihat saling adu argumen dengan sopir Suzuki XL7.

“Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan “Sudah, Maju pak” dengan gestur yang terlihat di video,” jelas Raffi.

7 Kendaraan Prioritas yang Harus Dikawal

Bicara pengawalan, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Ketujuh kendaraan itu merujuk pada pasal 134. Berikut daftar kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan sesuai pasal tersebut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” demikian penjelasan pasal 135 ayat 1.

Dijelaskan pada pasal 135 ayat 2, petugas kepolisian juga melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud pada ayat 1 tersebut.

Di lain pihak, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyampaikan permintaan maaf atas aksi petugas patwal mobil Lexus berpelat RI 36 yang viral karena menunjuk-nunjuk di jalan raya. Slamet menegaskan, sejatinya saat melakukan pengawalan, patwal tak boleh arogan.

“Namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, kita tes, seluruh petugasnya itu, petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” terang Slamet.

Saksikan juga Sosok: Desy Pujiarsi, Perupa Payudara Prostetik

[Gambas:Video 20detik]

Simak Video ‘Viral Pengawalan, Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 Miliknya’:

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version