Minggu, Oktober 6


Serang

Pasangan suami istri pembobol bank di cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dengan cara membuat kartu kredit pakai 41 identitas fiktif minta dihukum ringan. Salah satu terdakwa bahkan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan dalam pleidoinya memohon dihukum ringan atas perbuatannya membobol bank di Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar. Dia mengakui perbuatannya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Memohon kepada majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seringan-ringannya dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan,” kata kuasa hukum terdakwa, Tenggar Nur Addin, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/7/2024).


Tapi, dia juga memohon Majelis Hakim untuk menjerat beberapa nama sebagai yang turut serta dalam perkara ini. Sementara, terdakwa Febrina Retno Wisesa memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Febrina yang juga istri dari terdakwa Hade memohon majelis menyatakan dirinya melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan namun bukan pidana.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,”ujarnya.

Pada Selasa (2/7) pekan lalu, terdakwa Hade Suraga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai terdakwa bersalah membobol bank dengan cara menggunakan kartu kredit nasabah fiktif sehingga merugikan negara Rp 5,1 miliar.

Jaksa Satrio Aji Wibowo dalam tuntutannya mengatakan terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta menghukum terdakwa 8 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara 8 tahun,” kata Satrio.

Dia juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Termasuk dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan setelah inkrah, dipidana 4 tahun penjara. 1 mobil Mercedes-Benz dan Honda CR-V disita untuk dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara Febrina Retno Wisesa, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Febrina juga dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Simak juga Video ‘Eksekusi Pembobol Bank BUMD Rp 548 M ke Lapas Sukamiskin’:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/idn)

Membagikan
Exit mobile version