Senin, Januari 27


Jakarta

Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang mengusulkan agar Moge (motor Besar) diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol, menarik untuk disimak. Maklum jika sampai diizinkan sudah bisa dipastikan hanya masyarakat kelas atas yang bisa menikmati berkendara motor di jalan bebas hambatan.

Akan tetapi yang menjadi catatan, ada lho pasal yang melarang sepeda motor termasuk jalan tol atau bebas hambatan, meski ada juga aturan yang mengatakan motor boleh melintas di jalan tol.

Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengingatkan ada pasal yang tidak memperbolehkan motor melintas di jalan tol atau jalan bebas hambatan.


“Seperti Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol,” tulis Djoko.

Dijelaskan juga Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

Ilustrasi rombongan moge di surabaya Foto: Tangkapan Layar (Video amatir warga)

Djoko menambahkan soal perilaku berkendara yang berbeda antara pengendara motor atau moge dengan pengendara roda empat atau lebih, juga tertulis dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ini, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

Sebagai catatan, jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

(lth/lua)

Membagikan
Exit mobile version