Tangerang –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan penyebab harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Minyakita di pasaran Rp 17.000/liter, padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter.
Menurut Mendag harga Minyakita masih di atas HET lantaran pelaku usaha maupun distributor sendiri yang menaikkan harga. Padahal kata Mendag untuk ketersediaan barangnya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat
“Dari temuan di lapangan memang dari sisi menaikkan harga, karena barangnya ada semua. Kita sudah ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Mendag membeberkan harga MinyaKita yang masih tinggi berada di wilayah Banten, Aceh, Kalimantan Barat dan Papua. Sementara untuk wilayah Pulau Jawa dan Sumatera sebagian besar harga sudah sesuai HET.
Adapun pada hari ini, ia bersama dengan Satgas Pangan Polri melakukan operasi pengawasan terhadap distributor di wilayah Tangerang, Banten. Dan nantinya akan melakukan hal serupa di wilayah yang harga MinyaKita masih tinggi.
Dalam kegiatan hari ini, Mendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.
Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita namun masih memproduksi Minyakita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.
“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.
Lebih lanjut, Mendag menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut minyaKita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.
Kemudian PT NNI juga menawarkan harga MinyaKita ke pedagang eceran di atas HET. Di mana HET pada tingkat D2 harusnya Rp 14.500/liter untuk dijual ke pedagang eceran. Akan tetapi PT NNI menjual harga MinyaKita ke pedagang eceran Rp 15.500/liter.
“Padahal HET ke konsumen itu Rp 15.700/liter ya sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” katanya.
(hns/hns)