Jakarta –
Pria pedagang telur gulung, MR (32) tewas setelah dibiarkan terikat di pohon usai dikeroyok. MR diikat bosnya, AS (46) karena tak kunjung mengembalikan motor milik temannya, MF (28) setelah diminta membeli telur.
“Jadi mungkin informasi, hasil daripada penyelidikan mereka mau mencari kendaraannya. Karena mereka merasa bahwa kendaraannya dibawa kabur (korban),” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Awalnya, pada Senin (2/12) diminta AS untuk belanja telur. Korban yang sudah 6 bulan bekerja pada AS itu kemudian pergi naik motor Honda Beat nopol B-4618-SNR milik tersangka MF.
“Waktu itu disuruh untuk beli telur, kemudian tidak balik,” ujarnya.
Korban Ditemukan di Bekasi
AF yang memiliki jaringan komunitas ojol kemudian menyebarkan informasi ke grup WhatsApp. Singkatnya, AS lalu mendapatkan informasi keberadaan MF di daerah Bekasi.
“Pada waktu itu pukul kurang lebih pukul 22.30 WIB, si pelaku ini berhasil mengamankan si korban di daerah Bekasi, bersama-sama dengan MF. AS dengan MF di sana, dia menemukan si korban,” lanjutnya.
Setelah berhasil menemukan korban, AS dan MF kemudian memukuli korban. Dalam hal ini, ada dua tersangka lain yang ikut memukuli korban yakni R dan AR.
Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
|
Korban Dipukuli
Dari Bekasi, MR dibawa oleh AS dan MF ke rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya di penyeberangan rel kereta api Tebet Timur. Di sana, korban kembali dipukuli.
“Pada pukul kurang lebih pukul 00.15 WIB, hari Selasa, 3 Desember, mereka juga membawa ke daerah Tebet tepatnya di penyeberangan rel kereta api Tebet Timur, di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” katanya.
Lanjut, dari situ MF dibawa ke rumah MF. Di sana, para tersangka kembali memukuli korban.
Korban Diikat di Pohon
Setelah itu, AS dan MF kemudian membawa MR ke kontrakan AS. Di sana, AS diikat di pohon.
“Setelah diikat, ditinggal tidur sama AS dan MF,” ucapnya.
Keesokan paginya, Selasa (3/12) sekitar pukul 09.00 WIB, MR dibangunkan tetapi tak bangun-bangun. Setelah dicek, ternyata MR meninggal dunia.
“Sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini yang ada di belakang saya kita amankan,” tuturnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Untuk sanksi hukuman ancaman, tadi kita lihat ada beberapa pasal yang kita kenakan di sini, kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, lebih subsider ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Simak juga Video Wanita Aniaya Pelajar gegara Kesal Diklakson Saat Naik Motor Lawan Arah
[Gambas:Video 20detik]
(mea/dhn)