Selasa, Juni 25


Jakarta

Lagi ramai di media sosial seorang pemuda memakai Pajero Sport berpelat merah daerah Jakarta, namun penggunaannya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dirlantas Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Kombes Alfian Nurrizal menyebut penggunaan kendaraan dinas itu tidak sesuai peruntukkannya.

Momen itu diunggah dalam akun instagram Kombes Alfian Nurrizal. Pajero Sport berpelat merah B-1803-PQH itu digunakan oleh anak muda. Meskipun sudah diperingati oleh Ditlantas Polda DIY, namun anak muda tersebut masih ngeyel memakai mobil pelat merah, Kombes Alfian lalu mendapat aduan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ini saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat, Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, dingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujar Kombes Alfian dikutip Minggu (16/6/2024).


B-1803-PQH itu terdaftar dalam Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya juga teregistrasi warna merah.

Lebih jauh tentang, kendaraan dengan pelat merah artinya bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara. Atau bisa disebut juga bahwa arti mobil pelat merah sebagai mobil kendaraan dinas yang dipergunakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian terbaru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) instansi pemerintahan.

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan,” bunyi keterangan terkait pelat Merah.

Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Simak Video “Cobain 3 Jajanan Viral di Blok M!
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version