Kamis, Juni 27


Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif. Memang apa untungnya?

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah merilis empat program untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan. Program pertama adalah menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas dari dalam Provinsi Jateng dan luar Provinsi Jateng.

Program kedua adalah diskon pajak tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan. Pemprov Jateng juga membebaskan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama. Terakhir adalah keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.


“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan dikutip detikJateng.

Pembebasan BBNKB kedua dan pajak progresif memang dinilai bisa memberi sejumlah manfaat. Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) sudah beberapa kali mengusulkan kepada Pemda agar bisa menghapus BBN sekaligus pajak progresif. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya.

Bukan rahasia lagi, keberadaan pajak progresif dan BBN 2 ini kerap dikeluhkan para pemilik kendaraan. Apalagi untuk mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Maklum, pajak kendaraannya akan lebih tinggi dan harus merogoh kocek lebih dalam. Alhasil banyak yang mengakali pajak kendaraan itu menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan.

“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Maret 2023.

Senada dengan Yusri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni juga menyebutkan, penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas, maka akan membuat pemilik kendaraan jadi lebih tertib.

“Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat,” ujar Agus belum lama ini.

Simak Video “Tes Hyundai Stargazer X: Menang di Nyaman dan Canggih!
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version