Selasa, Januari 14


Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar 30,16 km di laut Tangerang. Namun, hingga kini pagar laut yang mencakup 16 desa tersebut tak kunjung bertuan alias belum ada yang datang dan mengakui ke KKP.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan saat ini KKP masih terus menyelidiki. Dia pun belum bisa membeberkan detail terkait investigasi karena masih berlangsung.

KKP pun telah memberikan waktu selama 20 hari agar pemilik pagar tersebut mencabut sendiri. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tak dicabut juga, pihaknya akan membongkar paksa.


“Ya selanjutnya setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini (pagar laut) nggak bertuan kan? Itu (pembongkaran) tindakan yang terakhir pasti (lakukan)” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Doni menegaskan apabila memang ada yang merasa pemilik pagar laut itu, bisa mengurus izin ke KKP. Kemudian nanti pihaknya akan mengecek faktanya. Namun, sampai saat ini belum ada yang datang dan mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut kepada KKP.

“Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa? Jadi kita menerka-nerka aja. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik,” imbuh Doni.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.

“Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

“Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version