Sabtu, Maret 15


Jakarta

233 karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) akan mendapat pesangon imbas tutupnya pabrik di Purwakarta, Jawa Barat. Manajemen Bata dan karyawan sepakat soal besaran pesangon yang rencananya dibayarkan dalam waktu dekat.

Dasar penghitungan pesangon menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut beberapa fakta terkait pesangon buruh pabrik sepatu Bata.

1. Jadwal Pembayaran Pesangon

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, mengatakan, pembayaran pesangon karyawan rencananya dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024. Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.


“Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” ujar Indah kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).

Kemnaker mengapresiasi langkah yang diambil kedua belah pihak dalam penyelesaian kasus ini, yaitu mengedepankan dialog bipartit ketika menghadapi permasalahan atau tantangan dalam bisnis. Ia berharap perusahaan lain mencontoh apa yang dilakukan manajemen Bata.

2. Pesangon Lebih Besar dari Ketentuan

Indah mengungkap jumlah pesangon yang diberikan manajemen Bata adalah sebesar 1 kali uang pesangon. Manajemen juga akan memberikan hak-hak lainnya sesuai ketentuan.

“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya.

Menurut Indah besaran pesangon tiap karyawan akan berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa kerja. Tapi ia memastikan jumlah pesangon yang akan diterima buruh lebih besar dari ketentuan yang sebesar 0,5 kali.

“(Besaran pesangon) lebih dari ketentuan PP 35/202,” sebut Indah.

Sebagai informasi, untuk kondisi PHK yang dilakukan Bata akibat rugi berturut-turut selama 4 tahun, uang pesangon dapat dibayarkan setengah dari jumlah yang ditentukan.

3. Aturan Pesangon

Pemenuhan hak karyawan yang terkena PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis pada pasal 40 ayat 1.

Mengacu pada Pasal 44 PP Nomor 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup, yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, karyawan yang kena PHK berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Besaran pesangon berdasarkan pasal 40 ayat 2:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Kemudian di pasal 40 ayat 4, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat mereka diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version