Kamis, Oktober 10


Jakarta

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Korupsi itu berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Tiga proyek itu mulai pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana proyek itu ialah dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Penunjukan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.


“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Ghufron mengatakan KPK juga menemukan barang bukti sebesar Rp 1 miliar yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” jelas Ghufron.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka. Berikut daftar para tersangkanya:

1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Keduanya berperan sebagai pihak pemberi suap.

Simak: Video: Kasus di Kalsel Jadi Pembuka Setelah KPK 8 Bulan ‘Puasa’ OTT

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/imk)

Membagikan
Exit mobile version