Sabtu, Desember 14


Depok

Meita Irianty alias Tata Irianty (37) divonis 1 tahun penjara di kasus penganiayaan bayi dan balita di daycare Wensen School di Depok. Pihak korban mengaku kecewa atas putusan ringan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang hanya memvonis pelaku (Meita) selama 1 tahun,” kata kuasa hukum pihak korban AM (9 bulan) dan MK (2), Leon Maulana, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/12/2024).

Leon menilai tindakan Meita dilakukan berulang kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Dia menilai semestinya hakim mempertimbangkan hal tersebut.


“Padahal tindakan pelaku tersebut adalah tindakan berulang yang dilakukan kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Seyogianya Majelis mempertimbangkan hal tersebut sebagai dasar pemberat terhadap pelaku,” jelasnya.

“Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut. Maka sudah seyogianya Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku tersebut adalah tindakan tercela dan tidak dapat dibenarkan,” sambungnya.

Sebab, lanjut Leon, tindakan Meita berpotensi memunculkan trauma secara psikologis yang berdampak terhadap tumbuh kembang korban. Namun pihak korban tetap menghargai pertimbangan hakim terhadap vonis Meita tersebut.

“Karena potensi akibat dari tindakan Pelaku tersebut dapat membuat korban mengalami trauma secara psikologis yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak atau korban. Namun, dikarenakan Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis, maka kami akan tetap menghargai pertimbangan dan tunduk terhadap putusan tersebut,” tutupnya.

Vonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Meita bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Hakim juga membebani Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban. Ada dua korban yang mendapat restitusi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus penganiayaan anak itu sendiri yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok dan sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok.

Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

(mea/mea)

Membagikan
Exit mobile version