Jakarta –
Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai tanggal 5 Januari 2025. Menariknya, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan opsen pajak tersebut. Dengan harga on the road yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya, apakah nantinya bakal ada peningkatan penjualan motor di Jakarta?
Bagi yang belum tahu opsen adalah pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.
“Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).
Dampaknya Terhadap Penjualan Motor
Dengan adanya opsen, harga motor baru bisa naik sampai ratusan ribu rupiah. Artinya, di Jakarta yang tidak menerapkan opsen, harga motor baru bakal sangat jauh lebih murah. Apakah ini akan memicu lonjakan penjualan sepeda motor di Jakarta?
Sejauh ini Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rifki Maulana tidak melihat potensi peningkatan penjualan motor di Jakarta gara-gara tidak diberlakukannya opsen di wilayah tersebut. Syarat pembelian motor yang dianjurkan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP bakal jadi ganjalannya.
“Kalau masalah akan terjadi lonjakan atau tidak (gara-gara tidak ada opsen), ya kita akan lihat nanti. Karena kalau orang beli motor di Jakarta, tapi KTP bukan Jakarta, sama aja kan? (nggak bakal bisa),” ungkap Rifki kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
(lua/riar)