Jakarta –
Opsen pajak kendaraan disebut membebani industri roda empat Tanah Air. Hal ini membuat masyarakat ogah membeli mobil.
Opsen pajak kendaraan akan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, dalam UU tersebut dijelaskan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada dua jenis pajak kendaraan yang dikenakan opsen yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan opsen pajak kendaraan ini dinilai memberatkan bagi industri roda empat dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan menyebut, ketentuan opsen pajak kendaraan bikin resah sektor otomotif.
“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Agus dikutip detikFinance.
Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun menurut Agus, ketetapan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat ogah beli mobil.
“Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” terang Agus.
Sebagai informasi tambahan, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
(dry/din)