Senin, Januari 6


Jakarta

Opsen pajak kendaraan berlaku serempak mulai besok, 5 Januari 2025. Segini tarif opsen pajak kendaraan dan juga opsen bea balik nama itu.

Pemerintah menerapkan skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor. Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan bertambah dua kolom yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Diketahui, UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H. Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2022 serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada waktu yang sama. Tiga tahun setelahnya berarti UU tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.


Dalam UU tersebut dijelaskan opsen pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebagai informasi, di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Tarif Opsen Pajak

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

Terkait penerapan opsen, tarif maksimal pada pajak induk diturunkan. Masih di UU yang sama, PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version