Selasa, Januari 7


Jakarta

Opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, ada dua program diskon pajak kendaraan yang diberikan untuk tiga bulan ini. Diskon itu berlaku untuk pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Berikut rincian diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah:


1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%;

2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%

Adapun program ini berlaku selama tiga bulan mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

[Gambas:Instagram]

Opsen Mulai Berlaku

Sementara itu, opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

“Di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh WP (wajib pajak),” demikian dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Sedangkan di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version