Senin, Maret 17


Jakarta

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022. Perempuan yang akrab disapa Oi itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Penipuan yang dilakukan Olivia Nathania bermodus pendaftaran CPNS.

1. Awal mula kasus Olivia Nathania

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus penerimaan CPNS bodong. Dia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Salah satu kesaksian korban menyebutkan Olivia Nathania menipu sebanyak total 225 orang.

Total kerugian materiil yang dialami oleh korban mencapai Rp 9,7 miliar. Dua bulan kemudian tepatnya pada 11 November 2021, Olivia Nathania ditahan. Sebelum penahanan sudah dilakukan sederet pemeriksaan terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya.


2. Vonis penjara untuk Olivia Nathania

Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya Foto: Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)

Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. Olivia Nathania disebut terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

3. Olivia Nathania bebas

Olivia Nathania sudah menghirup udara bebas dari hotel prodeo. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, kepada detikcom pada Selasa (16/4/2024).

“Betul sudah bebas,” kata Susanti Agustina.

4. Kasus berlanjut ke gugatan perdata

Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata. Desi Hadi Saputri, kuasa hukum dari 179 korban dalam kasus ini sudah menjalani sidang perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty. Gugatan senilai Rp 8,1 miliar juga dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, 179 korban memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi. Dengan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai Rp 8,1 miliar dikabulkan.

Salah satu korban Olivia Nathania, Agustin Foto: Salah satu korban Olivia Nathania, Agustin (Wilda/detikcom)

“Alhamdulillah ya hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan. Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 miliar. Jujur ini kami sempat pasrah banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa, mungkin ini ada proses lanjutan yang insyaallah bisa berjalan lebih cepat gitu kan,” kata pengacara korban, Desi Hadi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui Rabu (13/12/2023).

“Jadi memang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir 1 tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin. Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 miliar,” pungkasnya.

Selama ini korban kasus CPNS bodong merasa vonis 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.

(aay/pus)

Membagikan
Exit mobile version