Selasa, Mei 21


Jakarta

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya. Perempuan yang akrab disapa Oi itu divonis tiga tahun soal kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Bebasnya Olivia Nathania dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

“Betul sudah bebas,” kata Susanti Agustina kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).


Sebagai informasi, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam laporan itu, pihak korban menyebut Olivia Nathania melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Oi ditahan pada 11 November 2021.

Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. Olivia Nathania disebut terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Perkembangan terakhir, pihak korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus ini mengaku telah menjalani sidang perdata yang disangkakan pada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.

Gugatan senilai Rp 8,1 miliar juga dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah ya hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan. Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 miliar. Jujur ini kami sempat pasrah banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa, mungkin ini ada proses lanjutan yang insyaallah bisa berjalan lebih cepat gitu kan,” kata pengacara korban, Desi Hadi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Dalam perkara ini, 179 korban memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi. Dengan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai Rp 8,1 miliar dikabulkan.

“Jadi memang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir 1 tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin. Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 miliar,” pungkasnya.

Selama ini korban kasus CPNS bodong merasa vonis 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.

Simak juga Video: Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty

[Gambas:Video 20detik]

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version