Selasa, November 19

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan mengevaluasi terkait prosedur operasi standar (SOP) yang membuat oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beking situs judi online. Bahkan evaluasi itu tak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka.

Ada 10 pegawai Komidigi yang ‘bina’ situs judi online yang seharusnya mereka blokir dan meraup keuntungan dari melindungi laman terlarang tersebut. Adapun, Meutya telah memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai Komdigi yang menyalahgunakan wewenangnya itu.

“Kita sudah buka pintu, saya rasa itu yang paling utama dan itu yang diminta Pak Kapolri dari awal, buka pintu dan selebar-lebarnya kita buka. Silahkan mau periksa seluas apapun, mau periksa selama apapun, monggo. Dan, semua 10 orang itu sudah diberhentikan,” ujar Meutya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (18/11/2024).


Disampaikannya lebih lanjut, Komdigi tengah mengevaluasi SOP yang ada saat hingga membuat oknum pegawai Komdigi itu dapat menentukan situs judi online yang diblokir dan tidak.

“Kemudian mungkin akan ada lagi yang (jadi tersangka) memang ketika, kita kan sedang periksa SOP-SOP juga, kalau ada pelanggaran SOP mungkin juga ada tambahan kita berhentikan dengan berat hati,” kata Meutya.

Di luar kasus tersebut, Meutya Hafid setelah dilantik Menkomdigi di Kabinet Merah Putih pun merombak struktur organisasi Komdigi. Sejumlah direktorat ada yang dipisah agar fungsinya lebih fokus, namun ada juga yang digabung.

Sebagai informasi, saat masih bernama Kominfo punya empat direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).

Seiring dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, berubah pula direktorat dan fungsinya yang kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.

“Struktur juga kita revisi. Jadi, kita lihat lagi struktur sudah pas atau belum untuk melakukan pengawasan yang maksimal, ada struktur baru, yaitu keditjenan yang khusus mengawasi ruang digital supaya lebih fokus dan pengawasannya bisa lebih efektif,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.

“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip dari detiknews.

Salah satu tersangka utama yakni berinisial AK sendiri pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos. Masalahnya, dia tetap dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.

Hasil pendalaman penyidikan polisi, terungkap ternyata ada prosedur operasi standar (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol sehingga AK bisa masuk di tim pemblokiran di Komdigi.

“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version