Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM RI, Bahlil Lahadalia, memberikan isyarat, ojek online (ojol) tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai ‘pasukan hijau’ itu milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.
Sebagai catatan, subsidi BBM nantinya akan menggunakan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung kepada masyarakat melalui BLT dan subsidi barang atau komoditas.
Bahlil mengaku, pihaknya belum mengantongi kriteria resmi kendaraan yang masuk daftar penerima. Namun, dia menuturkan, ojol tak berhak menerima bantuan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
“Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi?” ujar Bahlil, dikutip dari detikFinance, Kamis (28/11).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
Di kesempatan yang sama, Bahlil mengurai kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM. Meski detailnya belum jelas, namun dia menegaskan, salah satunya merupakan kendaraan berpelat kuning atau transportasi umum.
“Saya kasih bocoran, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” tuturnya.
Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning bertujuan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat. Dia juga memastikan, angkutan barang berpelat hitam tak akan masuk kategori penerima subsidi tersebut.
“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” kata dia.
(sfn/rgr)