Jumat, Oktober 4


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada delapan perusahaan asuransi yang masuk status dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah telah menurun dari sebelumnya 12 perusahaan asuransi.

“Sampai akhir bulan September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi/reasuransi. Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).

Ogi menjelaskan, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Pihaknya mendorong agar pemegang saham dapat melaksanakan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi perusahaannya.


“Sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas,” terang dia.

Ogi menegaskan, OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen, tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.

(ada/rrd)

Membagikan
Exit mobile version