Jumat, September 13


Jakarta

Organisasi Muhammadiyah beberapa waktu terakhir menjadi sorotan usai mengalihkan dana dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lainnya. Paling baru, Muhammadiyah juga dikabarkan akan mencaplok KB Bukopin Syariah.

Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan regulator belum menerima surat permohonan akuisisi dari ormas Islam tersebut, terutama akuisisi atas KB Bukopin Syariah. Dikabarkan Muhammadiyah berminat untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah.

“OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (15/7/2024).


Melansir dari website resmi, KB Bukopin Syariah mulanya bernama PT Bank Persyarikatan Indonesia. Usai diakuisisi oleh KB Bukopin atau KB Bank, terjadi perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Proses akuisisi tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun 2005 hingga tahun 2008.

Bank Persyarikatan Indonesia sendiri sebelumnya bernama PT Bank Swansarindo Internasional yang didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990. Proses akuisisi Bank Persyarikatan oleh Muhammadiyah terjadi pada 2001 sampai akhir 2022 dan memperoleh persetujuan dari BI untuk beroperasi pada 2003.

Dalam perkembangannya, bank tersebut mendapat tambahan modal dan asistensi oleh PT Bank Bukopin Tbk. Pada akhir 2008, namanya berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin. Kemudian pada 2021 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa menyetujui perubahan nama lagi menjadi PT Bank Bukopin Syariah (KBBS).

Dian mengatakan pihaknya senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar. Hal ini dapat mendorong pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

“Sesuai dengan POJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan,” kata Dian.

Dian menekankan tentunya pendirian bank tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham. Pasalnya, hal tersebut dapat mendukung permodalan yang kuat dan melaksana tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version