Kamis, Juli 4


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal jual beli rekening untuk aktivitas judi online. OJK telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk memberantas judi online di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan bank, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan PPATK untuk mengatasi hal tersebut.

Dia menekankan sebagai pengawas, pihaknya terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik.


“OJK berkoordinasi intense dengan bank-bank untuk memastikan dilakukannya due diligence dan enhanced due diligence terhadap nasabah dengan lebih baik,” kata Dian kepada detikcom, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, dia juga mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik. Selain itu, dia juga bilang bank harus menyempurnakan sistem IT untuk dapat mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online.

Di sisi lain, pihaknya telah menyebarkan semua nama, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang rekeningnya telah dibekukan kepada bank. Langkah ini dilakukan agar pihak bank dapat menempuh upaya yang diperlukan.

“Tujuan akhir adalah menutup celah bagi pelaku judi online untuk menggunakan sistem perbankan. Blacklist akan terus dibangun untuk memastikan mereka yang terlibat judi online, termasuk yang menyalahgunakan rekening bank, seperti menjualbelikan. Mereka tidak lagi punya akses ke bank,” jelasnya.

Dia menekankan pihaknya secara proaktif ikut membantu di aspek pencegahan dan pemberantasan dalam praktik ilegal tersebut. Pihaknya juga akan terus mengkampanyekan dan mengedukasi publik terkait bahaya judi dan larangan jual beli rekening.

“Koordinasi antar pengawas dan bank terus dilakukan untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online,” imbuhnya.

Seperti diketahui, modus transaksi judi online kini makin beragam. Paling anyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online.

Dia mengatakan oknum pelaku judi online ini datang ke kampung-kampung menyasar warga untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.

“Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan dalam rapat, dikutip dari detikNews.

(rrd/rir)

Membagikan
Exit mobile version