Minggu, Januari 19


Jakarta

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta KPU tidak lagi memakai nomor urut dalam Pilkada selanjutnya. Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, setuju dengan Saldi Isra.

“Penggunaan angka atau nomor bisa menimbulkan banyak bias dan pembatasan ruang gerak non-partisan. Akibatnya, banyak pihak jadi susah foto, susah bergaya, dan susah mengatur gestur akibat dikait-kaitkan dengan nomor urut calon,” ujar Titi lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, penghapusan nomor urut juga bisa membuat paslon lebih fokus pada gagasan daripada simbol-simbol yang ada, dengan cara membangun identifikasi elektoral yang lebih substantif dan kreatif. Titi menyarankan di kertas suara hanya ada nama dan foto paslon.


“Jadi di surat suara cukup hanya ada foto dan nama pasangan calon saja. Penempatan posisinya bisa berdasar abjad nama atau diundi oleh KPU,” lanjut Titi.

“Penggunaan nomor urut acapkali membuat paslon pragmatis dengan lebih menonjolkan simbol personal daripada relasi programatik berbasis politik gagasan yang mestinya mereka tawarkan kepada pemilih,” sambungnya.

Sebelumnya, usulan ini diutarakan Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.

“Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.

“Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.

Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

[Gambas:Video 20detik]

(isa/aud)

Membagikan
Exit mobile version