Selasa, Juli 2


Jakarta

Nirina Zubir dan keluarga sudah memegang kembali enam sertifikat milik almarhum ibunda yang digelapkan dan dibalik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Namun, masih ada buntut masalah imbas perilaku Riri Khasmita.

Selain menjadi turut tergugat atas gugatan Riri Khasmita yang tak terima empat sertifikat dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir, kini muncul gugatan baru. 3 orang pembeli tanah dari Riri Khasmita menggugat Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan juga menjadikan keluarga Nirina Zubir turut tergugat karena tak terima sertifikat tanah mereka dibatalkan.

Another challenge… hmm…,” tulis Nirina Zubir di Instagram Stories pribadinya, Minggu (30/6/2024).


Nirina Zubir seolah bingung menegaskan dia dan keluarga adalah korban. Keluarga Nirina Zubir dengan tiga orang pembeli tanah dari Riri Khasmita, yaitu Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, sama-sama korban Riri Khasmita.

“Gimana bilangnya kalau Na dan keluarga Na adalah korban ya? Kami adalah orang-orang yang dizalimi loh. Mohon support dan suaranya ya teman-teman,” sambung Nirina Zubir.

Hal senada juga disampaikan oleh kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

“(Harusnya) yang digugat bukan kami, yang dituntut para penjahat-penjahat yang sudah terbukti salah yang harus diperkarakan. Kami kan korban juga. Jadi kalau korban menuntut ke pihak korban ya menurut saya itu salah tujuan saja,” tegas Fadlan, Jumat (28/6/2024).

Ketiga orang yang diketahui berprofesi pedagang di Tanah Abang itu, tak terima sertfikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan. Mereka tahu pembatalan tersebut melalui surat pemberitahuan.

Akhirnya mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024.

Ketiganya berani melayangkan gugatan karena merasa memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh BPN berdasarkan pembelian beritikad baik pada 2018.

Pembelian tanah tersebut diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.

Kuasa hukum tiga orang tersebut dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate, pembatalan terhadap 4 sertifikat milik ketiga kliennya dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan dalam tindakannya menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version