
Jakarta –
Sengketa tanah yang melibatkan almarhum komedian senior Mat Solar hingga kini belum selesai. Proses hukum terkait hak atas tanah yang digusur untuk pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere terus bergulir, meski almarhum tidak pernah menerima uang ganti rugi yang seharusnya diterima.
Kuasa hukum almarhum, Khairul Imam, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang dialami oleh keluarga Mat Solar diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Angka ini mencakup uang pengganti atau konsesi yang harus diterima setelah tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol.
“Yang di mana sudah dari tahun 2022 kalau nggak salah ya, sebelumnya juga sudah pernah 2019,” jelas Khairul Imam seusai pemakaman kliennya di TPU Wakaf Haji Daiman, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025).
Menurut Imam, sengketa ini terjadi karena masalah administrasi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk BPN dan pejabat terkait. Meskipun pihak Haji Muhammad Idris sempat mengklaim kepemilikan tanah tersebut, namun bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa tanah itu adalah milik almarhum Mat Solar.
“Kalau dia (Idris) bilang bahwa mengklaim itu punya dia, sedangkan dimediasi yang pernah diadakan di pengadilan juga loh, tapi belum masuk tahap gugatan ya, dia jelas menyatakan bahwa itu sudah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar) dan dokumen-dokumennya itu sudah diberikan,” ujar Imam.
Imam juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang akan disertakan dalam persidangan nanti termasuk bukti transaksi jual beli tanah antara Haji Idris dan almarhum Mat Solar, seperti kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris. Saat ditanya mengenai mediasi, Imam menyebutkan bahwa pihak Haji Idris sempat menginginkan pembagian tanah tersebut sebesar 50 persen.
“Mediasi sudah dilakukan sebelumnya di luar persidangan, namun Pak Haji Idris tetap mempertahankan keinginannya untuk membagi 50 persen,” kata Khairul Imam.
Terkait dengan klaim Haji Idris, Khairul Imam menilai bahwa ada unsur pidana dalam tindakan tersebut. Ia juga menyoroti kesalahan administrasi pihak lain.
“Kalau memang dia klaim itu punya dari pihak lawan, Bapak Haji Muhammad Idris, jelas itu sudah pidana. Ini karena memang kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, PUPR, dan pejabat pembuat komitmen,” jelasnya.
(fbr/mau)