Sabtu, Februari 22


Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Penetapan status itu dikuatkan dengan beberapa bukti.

“(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Polisi juga memegang bukti berupa 5 flash disk dan 8 handphone yang mentransmisikan dokumen-dokumen elektronik. Termasuk memeriksa 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli.


Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Ibu tiga anak itu juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani lewat pengacara Fahmi Bachmid, menyebut status tersangka kliennya, bukan berarti melakukan tindakan pidana karena perlu penafsiran ahli.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi dihubungi pada Kamis (20/2/2025).

Nikita disebut tak pernah melakukan pemerasan. Fahmi Bachmid lalu menyinggung kliennya sebelumnya telah mereview produk Reza Gladys dan dibayar.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” bebernya.

Sementara Reza Gladys lewat pengacaranya, Julianus Paulus Sembiring, mengaku sejak awal yakin bisa memenjarakan Nikita Mirzani. Sebab, kakak ipar artis Siti Badriah itu punya bukti kuat.

“Karena dia yakin dan percaya ini akan membuahkan hasil. Kemudian oknum-oknum yang dilaporkan dia yakin akan ditahan. Sebenarnya semalam klien kami sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait yang kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya dan dia merasa ini wajar,” ujarnya saat ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) malam.

Julianus mengapresiasi kinerja kepolisian yang langsung cepat tanggap menangani kasus dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Ia memastikan semua berjalan secara profesional.

“Ada beredar di media bahwa klien kami membayar, memberikan uang ya? Pertama, klien kami paham hukum acara. Laporan ini dibuat tanggal 3 Desember 2024. Di gelar acara kami mendapat SPDP tanggal 30 Desember. Naik proses gelar perkara satu bulan ya. Prosedurnya sudah wajar secara hukum acara,” tuturnya.

“Dalam satu bulan ini berjalan dipanggil para pihak dalam proses sidik sangat wajar. Tapi kalau ada yang mengatakan penyidik terima uang dan sebagainya itu tidak benar. Klien kami ada prinsip memberikan bukti yang sangat terang benderang,” tambahnya.

(mau/nu2)

Membagikan
Exit mobile version